Fidyah
adalah bentuk masdar dari kata dasar "fadaa", yang artinya mengganti atau menebus seperti halnya membayar puasa wajib atau yang lainnya.
Rp.0 Terkumpul
Rp.0 Donatur
0
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
Definisi Fidyah
Fidyah adalah memberikan makanan kepada fakir miskin setiap hari, dengan takaran sebanyak 1 mud (lebih dari 6 ons) bahan makanan pokok.
Orang yang Harus Membayar Fidyah
Berikut ini adalah orang yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa:
- Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi,
- Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa,
- Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya.
Kadar pemberian Fidyah
Tidak disebutkan di dalam nash Al Qur`an atau As Sunnah tentang kadar dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan. Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash maka kita kembalikan kepada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Oleh karena itu, dikatakan sah dalam membayar fidyah, apabila kita sudah memberikan makan kepada seorang miskin, baik berupa makan siang atau makan malam, ataupun memberikan kepada mereka bahan makanan sehingga mereka memilikinya.